UGM, lanjut Panut, siap melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2019 tersebut.
Menristekdikti Mohamad Nasir menggarisbawahi, kendati anggota OKP bisa menyampaikan gagasan kebangsaannya lewat Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa (UKM PIB), namun komisariat OKP tetap tidak boleh berdiri di dalam kampus.